BATU BARA | TEMPO TIMUR – Team Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap 2 Orang yang diduga agen 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) antar Negara, Senin (25/9/2023).
Penangkapan ke dua terduga HS (38) Warga Aek loba Kecamatan Aek Tuasan Kabupaten Asahan dan FJ (39) Warga Sei Alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, hasil dari pengembangan yang dilakukan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes SIK. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Abdi Tansar SH.MH, mengatakan, Keduanya di tangkap di salah satu rumah warga Desa Perladangan Gang Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau.
Penangkapan kedua tersangka di Pimpin AIPDA Viktor Hutabarat setelah mengetahui keberadaannya. Lalu melakukan pengejaran menuju lokasi rumah diduga tempat persembunyian nya.
“Tersangka ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “kata Humas.
Plt. Humas juga menerangkan awal Penemuan 41 PMI yang sudah diamankan, Pada Minggu 17 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Bus beriringan membawa PMI mengarah Kuala Tanjung.
Kemudian Team Opsnal langsung menuju lokasi mengecek kebenaran nya, setelah sampai, di lokasi terlihat dua unit mobil Bus berhenti di bahu jalan lalu team melakukan pengecekan dan menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia selanjutnya membawanya ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara.
(Red)














