Rapat Paripurna 10 Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan II Ranperda

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis resiko dan ranperda tentang penyelenggaran perlindungan anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Ketua DPRD yang diwakilkan Oleh Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s, Wakil Bupati Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Per – Undang-undangan Bapak Azhar,S.pd, M.pd, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,Senin (24/07/2023)

Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya.

Fraksi PDI Perjuangan, Amirtan, dalam Pendapat akhirnya menyampaikan, menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Fraksi GOLKAR, Fahri Iswahyudi, S.Sos, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.

Fraksi GERINDRA Ahmad Fahri Meliala,ST, menyetujui Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas PMPTSP cukup berupa peraturan kepala daerah.

Chairul Bariah, SE, Fraksi PAN, menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara. Dan untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah.

Fraksi DEMOKRAT dalam Pendapat Akhirnya
Syahril Siahaan, SE, menyampaikan, menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda tahun anggaran 2023 kabupaten Batu Bara.

Fraksi PKS, M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM, sepakat/menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II.

Fraksi NASDEM Dra. Tiurlan Napitupulu, menerima dan menyetujui laporan untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara.

Ahmad Badri, SH, Fraksi PPP dalam Pendapat akhirnya menerima dan menyetujui kesimpulan pansus II agar Ranperda Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten Batu Bara Tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus III perihal Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Batu Bara. dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten Batu Bara.

Sarianto Damanik, SE, Fraksi PBB dalam Pendapat Akhirnya, menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Batu Bara tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kabupaten Batu Bara.

Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya disampaikan H. Rohadi, SP, mengatakan Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat menerima dan menyetujui Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Batu Bara.

(Ham)

Berita Terkait

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai
Wali Kota Tanjung Balai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Banjir Wosi Kembali Terjadi, Gubernur Papua Barat Singgung Permukiman Liar dan Lemahnya Penataan Ruang
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WIB

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:16 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Opini

Pemekaran Aslab Seriuskah Agar Tak Salah Arah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:23 WIB

Opini

Dimana Logisnya Provinsi Sumatera Pantai Timur Itu?

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:19 WIB

You cannot copy content of this page