
OPINI — Profesi wartawan lekat dengan tanggung jawab moral untuk mencari kebenaran, menyampaikan fakta, dan melayani kepentingan publik. Tugas itu menuntut lebih dari sekadar kepemilikan kartu pers dan kemampuan menulis berita, tetapi juga integritas dan kerendahan hati.
Dalam praktik di lapangan, perbedaan pengalaman antarwartawan adalah hal yang wajar. Ada yang telah lama berkecimpung, ada yang baru memulai proses belajar. Perbedaan tersebut idealnya menjadi ruang untuk saling menguatkan profesionalisme, bukan untuk saling merendahkan.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Artinya, pena yang dimiliki hendaknya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk melukai martabat sesama profesi.
Perbedaan media, organisasi, maupun pandangan dalam menilai suatu persoalan adalah bagian dari dinamika pers yang demokratis. Kritik terhadap karya jurnalistik tetap diperlukan untuk koreksi. Namun kritik yang sejalan dengan etika harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada sentimen pribadi.
Tentang Uji Kompetensi Wartawan
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), perlu dilihat secara proporsional. UKW merupakan salah satu instrumen yang diatur Dewan Pers untuk mengukur standar kompetensi.
Namun, sebagaimana Pasal 2 KEJ, profesionalisme juga diukur dari penguasaan teknik jurnalistik, kepatuhan pada etika, ketelitian verifikasi, dan keberimbangan. Oleh karena itu, status kompetensi seseorang tidak tepat dinilai berdasarkan prasangka.
Sertifikat UKW adalah bukti telah mengikuti proses uji, tetapi bukan alat untuk memberi stigma kepada pihak lain. Bagi yang sudah bersertifikat, sertifikat tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk membimbing. Bagi yang belum, dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pers dibangun oleh karya yang akurat, integritas yang konsisten, dan kesediaan untuk menghormati sesama. Wartawan yang menjaga kerendahan hati akan lebih fokus pada substansi karya daripada pada persaingan untuk meninggikan diri.
Pesan ini relevan bagi seluruh insan pers, termasuk wartawan muda: belajar sebelum menghakimi, memahami sebelum mengkritik, dan menghormati sebelum menuntut dihormati. Dengan begitu, pers dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang bermartabat.
Penulis : Amartus Rahakbauw K



