
JAKARTA — Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Arief kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal itu.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Kukuh, penetapan Arief sebagai tersangka belum menutup kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.
Namun, hingga kini penyidik belum membeberkan konstruksi perkara secara rinci, termasuk pasal yang disangkakan kepada Arief. Kepolisian menyatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.
Mabes Polri Ambil Alih Penanganan
Perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Dalam perkembangan berikutnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kecelakaan tersebut sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait. Penanganan tidak hanya mencakup proses pencarian dan pertolongan, tetapi juga evakuasi serta penegakan hukum.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.
Menurut Isir, pelimpahan perkara ke tingkat Mabes Polri dilakukan agar proses hukum dapat ditindaklanjuti melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahap pendalaman. Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepolisian belum menyampaikan konstruksi hukum secara lengkap sebelum seluruh pemeriksaan rampung. Karena itu, detail mengenai dugaan pelanggaran dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka masih menunggu keterangan resmi penyidik.
Penulis : Amartus Rahakbauw K





