Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan 16 Ruas Jalan

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

Baca Juga  Menindak lanjuti Intruksi Kapolres, Kapolsek Labuhan ruku Beserta jajaran Periksa Tempat di Curigai

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

(FRN)

Berita Terkait

Menteri Maruarar Sirait Dorong KUR Perumahan untuk Perluas Akses Hunian di Papua
Tanjung Balai Raih Juara 2 Terbaik Katagori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran.
DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
287 Perusahaan Tambang di Jawa Tengah di Bidik Kejaksaan, 14 Dari Magelang
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu
Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Dorong Penguatan Infrastruktur
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Fast Respon Counter Polri Sampaikan Duka

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:16 WIB

Tanjung Balai Raih Juara 2 Terbaik Katagori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran.

Minggu, 26 April 2026 - 16:07 WIB

DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 

Kamis, 23 April 2026 - 22:13 WIB

287 Perusahaan Tambang di Jawa Tengah di Bidik Kejaksaan, 14 Dari Magelang

Kamis, 23 April 2026 - 14:55 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Dorong Penguatan Infrastruktur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page