
JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, menyoroti dugaan lambatnya penanganan sejumlah laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon.
Agus Flores menyebut, berdasarkan data yang diterimanya dari Komnas Perlindungan Anak (KPA), terdapat sedikitnya 12 laporan polisi yang disebut belum selesai penanganannya dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut Agus, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menilai lambatnya penanganan perkara dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang telah melaporkan persoalan hukum kepada pihak kepolisian.
“Ini masih KPA, belum yang lain, di luar KPA,” ujar Agus Flores setelah berkoordinasi dengan pihak Komnas Perlindungan Anak.
Agus mengatakan, data yang diterimanya tersebut baru mencakup laporan yang berkaitan dengan KPA. Ia menyebut masih terdapat kemungkinan adanya laporan lain di luar data tersebut yang juga belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Atas kondisi itu, Agus berencana mengoordinasikan dan menyampaikan laporan mengenai perkara-perkara yang dinilai lambat dalam penanganannya kepada Kapolri.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap pengawasan pelayanan kepolisian, khususnya dalam memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Agus juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
Meski demikian, terkait 12 laporan polisi yang disebutkan, diperlukan klarifikasi dari pihak Polres Cirebon mengenai status masing-masing perkara, termasuk alasan dan tahapan penanganannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Cirebon mengenai data 12 LP yang disebut Agus Flores.
[AF]





