
CIREBON — Penanganan dugaan bullying terhadap anak berinisial A.O.H. di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon kembali bergerak. Hari ini, penyidik Unit PPA mendatangi rumah keluarga A.O.H. untuk meminta keterangan langsung terkait perkara tersebut.
Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon sekaligus pendamping hukum keluarga, meminta penyidikan dilakukan menyeluruh. Menurutnya, karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah, maka pihak dan lingkungan yang berkaitan dengan kejadian harus didalami sesuai kebutuhan penyidikan.
“Jangan hanya satu sisi. Sekolah, saksi, pengawasan dan CCTV harus diperiksa. Kalau ada fakta, buka. Kalau ada bukti, uji.”
Agus Flores juga menyebut dirinya memiliki hubungan pertemanan dengan Kapolri dan Kapolda Jawa Barat. Namun ia menegaskan hubungan tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus.
“Kawan tetap kawan, hukum tetap hukum. Saya tidak meminta intervensi. Saya meminta prosesnya profesional dan jangan ada yang bermain-main.”
DORONG GELAR PERKARA
Agus Flores mendorong agar perkara ini mendapat supervisi dan gelar perkara di Polda Jawa Barat. Jika sesuai kewenangan dan kebutuhan, ia juga meminta perkara dapat menjadi perhatian Bareskrim Polri.
“Kami tidak meminta hasil diarahkan. Periksa semuanya secara objektif dan biarkan alat bukti yang berbicara.”
Sorotan juga diarahkan pada CCTV. Jika terdapat persoalan teknis, kondisi perangkat, penyimpanan data, konfigurasi jaringan dan riwayat perbaikan perlu diperiksa secara teknis apabila relevan dengan perkara.
“Perkara ini menyangkut anak. Jangan dimainkan karena siapa pun PH-nya. Lindungi anak, buka fakta, dan tegakkan hukum secara profesional,” tegas Agus Flores.
[AF]







