Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjung Balai Dipatsus

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Seorang oknum anggota Polres Tanjung Balai berinisial Bripda SAS (23) harus menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan.

Oknum yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta tersebut diamankan warga saat berada di dalam mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (17/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar merasa curiga terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di lokasi.

“Mobil tersebut kedapatan bergoyang dan memutar musik dengan volume sangat keras. Saat diperiksa oleh warga, Bripda SAS ditemukan di dalam mobil bersama dua orang wanita dalam kondisi tanpa busana,” ujarnya.

Baca Juga  Plh Walikota Tanjung Balai Hadiri Hafiatul Ikhtitam Angkatan Ke-XIV Siswa/i Kelas VI SDIT Darul Fikri

“Guna mengantisipasi amukan massa yang geram, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bripda SAS, dua rekan wanitanya, serta unit kendaraan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan,” tambah Ipda Ruslan.

Sipropam Polres Asahan kemudian berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjung Balai. Hasil pemeriksaan serta tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC menunjukkan hasil negatif konsumsi narkoba dan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian ini.

Kendati demikian, Sipropam Polres Tanjung Balai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik. Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 5 angka (1) huruf b , Pasal 8 huruf c dan pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Rusak 52 Rumah di 5 Kecamatan Batu Bara

Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjung Balai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026. Bripda SAS kini resmi menjalani penahanan internal/patsus untuk menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian lebih lanjut.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Blue Light Patrol
Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Pengendara Pagi Hari, Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Program “Polantas Karib”
Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram
Polres Fakfak Dorong Pelajar Melek Layanan Digital Lewat Super App Polri
Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:19 WIB

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Blue Light Patrol

Senin, 21 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjung Balai Dipatsus

Minggu, 20 September 2026 - 15:38 WIB

Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:21 WIB

Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Pengendara Pagi Hari, Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Program “Polantas Karib”

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:29 WIB

You cannot copy content of this page