PURUK CAHU, tempotimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, para anggota dewan, Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten I, II dan III, Sekda serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah, perwakilan Kapolres Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama intensif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Namun, Heriyus menekankan pentingnya tindak lanjut segera dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat waktu efektif pelaksanaan anggaran tahun 2026 tersisa sekitar tiga bulan, ia menyoroti capaian serapan anggaran yang saat ini masih berada di bawah 50 persen.
“Percepatan pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan agar program tidak tertunda dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Saya meminta kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja, baik dalam program langsung maupun pembangunan fisik,” tegas Heriyus.
Selain fokus pada realisasi anggaran tahun berjalan, Bupati juga menginstruksikan agar perencanaan program strategis untuk Tahun Anggaran 2027 mulai disusun sejak akhir 2026. Langkah ini diambil agar pelaksanaan anggaran tahun depan dapat lebih matang, terukur, dan tepat waktu.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 akan melalui tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (hbr).








