OPINI — Menjadi wartawan bukan hanya soal mengantongi kartu pers, membawa kamera, atau menyebut nama media. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, wartawan adalah profesi yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan keberanian untuk mencari serta menyampaikan fakta secara jujur, akurat, dan berimbang kepada publik. Kartu pers hanyalah alat kerja, bukan piagam yang membuat seseorang lebih hebat dari wartawan lain.
Pengalaman memang penting dalam jurnalistik. Namun pengalaman tidak boleh dipakai untuk merasa paling benar dan meremehkan rekan seprofesi. Wartawan yang profesional akan terus belajar, terbuka pada kritik, dan menjunjung tinggi kode etik. Sikap arogan dengan mengandalkan label “senior” justru bertentangan dengan semangat jurnalisme yang menjunjung persamaan dan saling menghormati.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyenangkan pejabat, penguasa, atau pemilik modal. Tugas utama kita adalah mencari, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi yang bermanfaat. Jurnalisme bukan panggung pencitraan. Setiap berita yang ditulis harus bisa dipertanggungjawabkan karena memiliki konsekuensi langsung pada kehidupan orang banyak.
Seorang wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi informasi, dan memberikan hak jawab serta hak koreksi kepada pihak yang diberitakan. Satu kalimat yang ceroboh bisa merusak nama baik seseorang, sementara satu berita yang faktual bisa mencerahkan masyarakat. Karena itu integritas dan ketelitian adalah harga mati. Tanpa pengetahuan dan etika, kartu pers tidak ada artinya.
Pada akhirnya masyarakat tidak menilai wartawan dari tebalnya kartu pers yang dikantongi. Masyarakat menilai dari kualitas karya, kejujuran, keberanian, dan konsistensi menjaga kebenaran. Wartawan senior seharusnya membimbing, wartawan muda harus mau belajar. Mari kita jaga martabat profesi ini bersama. Karena menjadi wartawan sejati adalah tentang siapa yang paling mampu menjaga etika, kebenaran, dan kepercayaan publik.
Penulis : Amartus Rahakbauw K















