
JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk tidak merokok saat mengemudi. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Imbauan itu disampaikan melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir melalui akun resmi Humas Polri.
“Merokok saat mengemudi bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Isir.
Menurutnya, aktivitas merokok ketika kendaraan sedang melaju berpotensi mengurangi konsentrasi pengemudi serta mengganggu kendali terhadap kendaraan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Untuk menjaga keselamatan selama berkendara, Polri mengingatkan pengendara agar memperhatikan sejumlah hal penting, yakni:
1. Fokus penuh saat mengemudi.
2. Menghindari aktivitas merokok selama perjalanan.
3. Berhenti di tempat yang aman apabila ingin merokok.
4. Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama berada di jalan.
Isir menegaskan, keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan maupun infrastruktur jalan, tetapi juga pada kedisiplinan setiap pengguna jalan.
“Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kedisiplinan setiap pengendara. Satu keputusan kecil dapat memberikan dampak besar bagi keselamatan bersama,” pesannya.
Polri berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat berkendara.



