BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui laporan Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin 27 Juli 2026. Agenda ini menjadi langkah awal transformasi Batra Berjaya sebagai BUMD.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Safi’i, SH, Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Ketua Rodial, Sekda Rusian Heri yang mewakili Bupati, Plt Sekwan Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, serta OPD dan unsur Forkopimda. Pembahasan mengacu pada fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Pansus menyampaikan sejumlah dokumen pendukung telah dipenuhi. Di antaranya akta pendirian PT tahun 2014, akta perubahan bentuk hukum hasil RUPS 6 November 2025, rencana bisnis 5 tahun lengkap analisis kelayakan, laporan keuangan 2025, dan penilaian aset oleh KPKNL.
Dengan disetujuinya laporan Pansus, DPRD menyatakan Ranperda tersebut layak untuk dilanjutkan menjadi Perda. Perubahan status ini diharapkan memperkuat peran Batra Berjaya dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Red














