Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RRT alias Ta, (36) (Residivis), warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, diringkus polisi karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu malam (11/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Warga melaporkan bahwa pria berinisial RRT diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” ujar AKP Yudi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berlogo “LV” berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram. Barang tersebut ditemukan tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.

“Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya,” tambah AKP Yudi.

Saat diinterogasi di tempat, RRT tidak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku membeli pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial “A” (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp190.000 per butir. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali kepada orang lain seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page