Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (26/5/2026)

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 108 perwira di lingkungan Polri.

Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Tipidkor Polri, Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.

Pembentukan korps tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga  Antisipasi Begal hingga Balap Liar, Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Malam 

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2024 sebagai dasar pembentukan lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.

Sesuai Pasal 20A ayat (2), Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (2).

Baca Juga  APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT TOBA - 2024 POLRES ASAHAN

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Polres Fakfak Kerahkan 43 Personel Amankan Sholat Idul Adha 1447 H di Sejumlah Wilayah Kabupaten
Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri
Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Polres Fakfak Kerahkan 80 Personel dalam Kegiatan Kamis Bersih Sambut 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Kapolda Jambi Buka Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri TA 2026
Polres Batu Bara Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:06 WIB

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polres Fakfak Kerahkan 80 Personel dalam Kegiatan Kamis Bersih Sambut 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page