Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

FAKFAK — Jumlah jemaah haji Kabupaten Fakfak pada tahun 1447 Hijriah/2026 tercatat sebanyak 17 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 80 jemaah.

Penyesuaian ini terjadi seiring penerapan regulasi baru dan mekanisme pembagian kuota secara nasional.

Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji Fakfak, Murad Kelwalaga, menjelaskan bahwa penetapan kuota saat ini mengacu pada sistem waiting list (daftar tunggu) serta nomor urut porsi di tingkat provinsi.

“Kuota haji dibagikan berdasarkan daftar tunggu dan nomor urut porsi di provinsi, kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, perubahan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat melalui regulasi terbaru, termasuk penyesuaian sistem setelah pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Apel Serahkan Bantuan CSR dari PT Inalum dan PT Bank Sumut 

Dengan mekanisme tersebut, distribusi kuota dilakukan secara berjenjang dari pusat ke provinsi, lalu ke daerah, sehingga jumlah jemaah yang diterima setiap kabupaten dapat berbeda setiap tahunnya.

Meski jumlah kuota tahun ini lebih sedikit, seluruh jemaah haji Fakfak telah menyelesaikan tahapan pelunasan biaya.

Selain itu, rangkaian manasik haji juga telah dilaksanakan sebelum bulan Ramadan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dan diakhiri dengan praktik di Masjid Agung Baitul Maghfur Fakfak.

Dalam aspek kesehatan, setiap jemaah diwajibkan memenuhi persyaratan vaksinasi, yakni vaksin meningitis, polio, dan COVID-19. Hingga saat ini, sebagian besar jemaah telah menerima vaksin, meskipun masih terdapat beberapa yang dalam proses melengkapi vaksin COVID-19.

Baca Juga  Pejabat Bupati Dan Kapolres Batu Bara Malam Minggu Bersama Anak Yatim

Rencananya, jemaah haji Kabupaten Fakfak akan diberangkatkan pada awal Mei 2026 melalui rute Fakfak–Sorong–Makassar sebelum masuk ke embarkasi haji.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jemaah akan transit selama beberapa hari di Makassar sebelum memasuki Asrama Haji, guna mempersiapkan kondisi fisik sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Penyesuaian kuota ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis regulasi dan sistem antrean secara terstruktur.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit
Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores
Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri
Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku
Chairul Bariah Jadi Pembaca Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page