Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pengembalian Pajak Lebih Bayar

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak guna memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak.

Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada pekan ini.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 terkait permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan aturan tersebut.

DJPP menyatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memastikan wajib pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat, efisien, dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Walikota Tanjungbalai Ikuti Pelepasan Truk Pendistribusian logistik Pemilu

Dalam rapat harmonisasi, para peserta melakukan penyelarasan norma agar rancangan peraturan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk mengaudit pengembalian pajak dalam jumlah besar sepanjang 2020 hingga 2025.

Purbaya menduga terdapat potensi kebocoran dalam mekanisme restitusi, terutama pada 2025 yang nilainya mencapai Rp361 triliun. Audit dilakukan secara internal oleh Kemenkeu untuk tahun 2025, serta secara eksternal oleh BPKP untuk periode 2020–2025.

Audit tersebut menyasar sejumlah wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Hasil awal audit diperkirakan dapat diperoleh dalam satu hingga dua bulan ke depan dan dilaporkan pada kuartal II-2026.

Baca Juga  Wakil Walikota Tanjungbalai Buka GTA dan Launching Tanjungbalai AI

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana
Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol
Pemko Tanjung Balai dan Pemko Tangsel Bangun Kerjasama Komparatif Perkuat Strategi Peningkatan PAD Berbasis Digitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:15 WIB

Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:24 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page