JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hidayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9 miliar pada 2024.
Harta Dadan didominasi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan total nilai Rp1,4 miliar. Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.
Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Kekayaannya terdiri atas 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Selain aset tanah, Sony memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Sony juga tidak tercatat memiliki utang.
Adapun Lodewyk Pusung menjadi tersangka dengan jumlah kekayaan terbesar, yakni Rp60,5 miliar. Kekayaannya didominasi 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.
Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




















