Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Terima Bantuan Sumur Bor dari Bank BRI Cabang Kisaran – Asahan

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hidayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9 miliar pada 2024.

Harta Dadan didominasi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan total nilai Rp1,4 miliar. Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Kekayaannya terdiri atas 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Imbau Masyarakat Taati Aturan Berlalu Lintas

Selain aset tanah, Sony memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Sony juga tidak tercatat memiliki utang.

Adapun Lodewyk Pusung menjadi tersangka dengan jumlah kekayaan terbesar, yakni Rp60,5 miliar. Kekayaannya didominasi 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.

Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga  Danposal Tanjung Tiram dan Karang Taruna Batu Bara Jumat Bersih di Pelabuhan Ujung Bom

 

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Viral Makanan MBG Berulat Dalam Omprengan, Masyarakat Minta Bupati Tutup Operasional MBG Yang Lalai
Ketua IWO Batu Bara Angkat bicara, Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa 
Dubes Korut yang Baru Bisa Bahasa Indonesia, Ini Kata Ketua Perhimpunan Persahabatan
JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan
Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026
Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:16 WIB

Viral Makanan MBG Berulat Dalam Omprengan, Masyarakat Minta Bupati Tutup Operasional MBG Yang Lalai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Ketua IWO Batu Bara Angkat bicara, Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa 

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Dubes Korut yang Baru Bisa Bahasa Indonesia, Ini Kata Ketua Perhimpunan Persahabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:40 WIB

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page