Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Polres Asahan Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hidayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9 miliar pada 2024.

Harta Dadan didominasi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan total nilai Rp1,4 miliar. Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Kekayaannya terdiri atas 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga  Pemerintahan Tetap Jalankan Program MBG Bulan Ramadhan

Selain aset tanah, Sony memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Sony juga tidak tercatat memiliki utang.

Adapun Lodewyk Pusung menjadi tersangka dengan jumlah kekayaan terbesar, yakni Rp60,5 miliar. Kekayaannya didominasi 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.

Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga  Kapolres Bersama PJU Silaturrahmi Ke Kantor MUI Batu Bara

 

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Bupati Batu Bara Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025
Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:27 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Senin, 1 Juni 2026 - 21:26 WIB

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 16:44 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page