BATU BARA — Praktisi hukum di Kabupaten Batu Bara Vicktor OS, SH, menegaskan bahwa keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) merupakan hal yang umum terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat kabupaten maupun daerah lainnya.
SiLPA muncul sebagai sisa anggaran yang belum terpakai hingga akhir tahun anggaran.
Kondisi ini bisa terjadi akibat realisasi pendapatan yang melampaui target atau adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja daerah.
Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan munculnya SiLPA.
Di antaranya adalah masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dana transfer dari pemerintah pusat pada akhir tahun, serta keterlambatan pelaksanaan sejumlah program kegiatan.
“SiLPA bukan berarti dana menganggur.
Dalam banyak kasus, anggaran tersebut sebenarnya sudah dialokasikan, namun secara aturan belum bisa direalisasikan dan harus melalui mekanisme perubahan APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SiLPA memiliki fungsi penting dalam struktur keuangan daerah.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran, membiayai kegiatan lanjutan, maupun memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun berjalan.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa besaran SiLPA yang terlalu tinggi kerap menjadi sorotan publik.
Hal ini dinilai dapat mencerminkan belum optimalnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan program agar anggaran yang telah disusun dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
Penulis : Tim/red






















