Polres Batu Bara Lepaskan 300 ekor Belangkas Dari 2 Orang Tersangka Warga Indrayaman 

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara sedang melepaskan 300 ekor Belangkas di perairan laut pesisir pantai sejarah

Batu Bara — Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan 300 ekor hewan yang dilindungi jenis Belangkas di perairan laut Pantai sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batu Bara, Kamis 23/1/2026.

Satwa yang dilindungi berupa hewan jenis Belangkas (tachipleus gigas) diamankan dari dua orang tersangka berinisial AE (43) selaku pemilik dan  SS (50) selaku pelangsir warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ratusan Satwa yang dilindungi ditemukan petugas dari gudang milik AE yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun  II Desa  Indrayaman Kecamatan Talawi pada Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga  Kasatgas Gakkum Polres Batu Bara Pimpin Patroli 3C Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

” Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka AE ada melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di  gudang miliknya. Kemudian dilakukan  pengecekan kelokasi gudang milik tersangka dan ditemukan 3 buah Fiber yang berisi Belangkas kemudian ditemukan 1 buah Fiber sedang dilangsir oleh tersangka SS, ” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, kepada petugas AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial IN, ia juga mengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan akan dijual ke Negara Malaysia melalui Tanjung Balai.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber  Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

 

Penulis : Ham

Berita Terkait

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page