Polres Batu Bara Lepaskan 300 ekor Belangkas Dari 2 Orang Tersangka Warga Indrayaman 

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara sedang melepaskan 300 ekor Belangkas di perairan laut pesisir pantai sejarah

Batu Bara — Kepolisian Resort (Polres) Batu Bara bersama Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan 300 ekor hewan yang dilindungi jenis Belangkas di perairan laut Pantai sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batu Bara, Kamis 23/1/2026.

Satwa yang dilindungi berupa hewan jenis Belangkas (tachipleus gigas) diamankan dari dua orang tersangka berinisial AE (43) selaku pemilik dan  SS (50) selaku pelangsir warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ratusan Satwa yang dilindungi ditemukan petugas dari gudang milik AE yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun  II Desa  Indrayaman Kecamatan Talawi pada Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga  Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Datangi Sejumlah Warung

” Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka AE ada melakukan kegiatan jual beli hewan jenis Belangkas di  gudang miliknya. Kemudian dilakukan  pengecekan kelokasi gudang milik tersangka dan ditemukan 3 buah Fiber yang berisi Belangkas kemudian ditemukan 1 buah Fiber sedang dilangsir oleh tersangka SS, ” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, kepada petugas AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial IN, ia juga mengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan akan dijual ke Negara Malaysia melalui Tanjung Balai.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber  Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres.

Baca Juga  Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Investor, Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali

 

Penulis : Ham

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu
Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land
OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria dan Menyita 111 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polres Batu Bara  Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Satres Narkoba Tangkap Pemilik 80 Butir Pil Ekstasi dan Vape Getar di Parkiran Singapore Land

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:08 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:05 WIB

You cannot copy content of this page