Tindak Lanjuti Perpol No. 10 Tahun 2025, Komisi Reformasi Polri Sinkronisasi Status Anggota Jadi ASN

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia dilaporkan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan pelaksana guna menindaklanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah ini difokuskan pada sinkronisasi status keanggotaan Polri agar selaras dengan kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama tim perumus saat ini menyusun perubahan total terhadap regulasi turunan sebagai bagian dari upaya penyelamatan institusi Polri.

Inisiatif tersebut mengemuka seiring menguatnya dorongan publik untuk melakukan reformasi struktural dan kultural di tubuh kepolisian.
Dalam draf awal yang berkembang, tim perumus merancang sejumlah fase strategis.

Fase pertama memuat usulan transisi kepemimpinan dengan menunjuk Kapolri dari kalangan sipil. Opsi ini dipandang sebagai langkah revolusioner untuk membenahi sistem internal sekaligus memutus dugaan praktik “jabatan berbayar” yang dinilai merusak integritas institusi.

Baca Juga  Dato' Tanah Datar Ucapkan Selamat Idul Adha 1445H Kepada Masyarakat Batu Bara

Fase kedua menitikberatkan pada penguatan pembinaan karier internal. Ke depan, jabatan strategis di Polri diharapkan diisi secara ketat berdasarkan jenjang kepangkatan dan mekanisme merit.

Tim menegaskan pentingnya mengembalikan marwah institusi dengan memastikan jabatan internal Polri tetap diisi oleh personel dari korps Bhayangkara, sejalan dengan tradisi kepemimpinan yang telah berlangsung selama ini.

Sementara itu, fase ketiga menyasar mekanisme penunjukan Kapolri dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Polri. Dalam wacana yang berkembang, kewenangan tersebut tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo Subianto, melainkan melibatkan peran penuh DPR RI sebagai representasi publik.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/12/2025), Jimly memilih belum membeberkan rincian draf final. Ia meminta publik bersabar hingga proses penyusunan regulasi tersebut rampung.

Baca Juga  Kapolda Kalteng Serta Gubernur dan Pangdam Tinjau MBG Barsel

“Tunggu saja sampai PP ini selesai. Yang pasti, aturan ini tidak akan membuat ricuh di masyarakat, justru bertujuan untuk meredakan situasi sosial,” ujar Jimly singkat.

Langkah sinkronisasi status anggota Polri menjadi ASN ini dinilai sebagai salah satu agenda reformasi paling krusial, yang diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri ke depan.

Penulis : AF

Berita Terkait

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:39 WIB

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIB

BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page