YLKI Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Badan Lantas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — TempoTimur.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ST menilai sudah saatnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas (Badan Lantas), mengingat luasnya cakupan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan keselamatan jalan raya.

Ketua Umum YLKI ST Pusat, Agus Flores, menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola keselamatan transportasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, Selasa 2/12/2025.

“Menurut YLKI ST, sudah sepantasnya Korlantas menjadi Badan Lantas karena tugas dan tanggung jawabnya sangat luas, terutama dalam aspek keselamatan jalan. Dengan struktur yang lebih kuat, pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Mas Agus di Kantor YLKI ST, Selasa (2/12).

Baca Juga  Polsek Medang Deras PAM Malam Pertama Sholat Tarawih

Minta Jasa Raharja Tingkatkan Komitmen Pelayanan Klaim

Mas Agus juga menyoroti pentingnya peningkatan kerja sama antara Korlantas dan Jasa Raharja, khususnya dalam pelayanan klaim asuransi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami meminta Jasa Raharja untuk meningkatkan komitmennya dalam membantu Korlantas, terutama dalam pelayanan klaim asuransi yang harus semakin dipermudah bagi masyarakat. Itu bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dukung Tilang yang Lebih Bersifat Pembinaan

Dalam kesempatan yang sama, YLKI ST turut mendukung kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) yang lebih mengedepankan pendekatan edukatif.

“YLKI ST mendukung jika pelayanan tilang lebih bersifat pembinaan. Masyarakat perlu diedukasi, bukan semata-mata ditindak,” ungkap Agus.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri 1447 H, Polres Tanjung Balai Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Permudah Perpanjangan SIM Tanpa Tes Ulang

YLKI ST juga menyoroti kompleksitas proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mas Agus meminta agar perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan pemohon menjalani tes mengemudi ulang.

“Yang sudah memiliki SIM, tidak perlu lagi dites mengemudi. Cukup menggunakan SIM lama sebagai dasar perpanjangan. Ini akan mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kualitas keselamatan,” jelasnya.

Agus menegaskan, seluruh poin tersebut merupakan bagian dari upaya YLKI ST dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada masyarakat.

Penulis : TempoTimur/AF

Berita Terkait

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri
Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum
Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Mabes Polri Periksa Seluruh Senpi Organik di Polres Batu Bara
Kapolri Tegas: Anggota Polri Terlibat Narkoba Akan Dipecat Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:03 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page