Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai —  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AG alias Andi (41) berhasil diringkus petugas di kawasan Teluk Nibung pada Jumat (21/11) dini hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Satnarkoba di lapangan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb Cooling System Dan Sambang Kamtibmas

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” ujar Kasat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Baca Juga  Sat Polairud Perketat Patroli Laut Jaga Keamanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP B. Jaya.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kampus STIT Batu Bara
Polres Fakfak Tangani Aksi Pemalangan Jalan Menuju Bandara Siboru Secara Humanis
Polres Tanjung Balai Patroli Skala Besar Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar
Polres Batu Bara Kawal Kepulangan 193 Jamaah Haji Kloter IV
Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga
Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:31 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kampus STIT Batu Bara

Senin, 8 Juni 2026 - 12:33 WIB

Polres Fakfak Tangani Aksi Pemalangan Jalan Menuju Bandara Siboru Secara Humanis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Tanjung Balai Patroli Skala Besar Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:38 WIB

Polres Batu Bara Kawal Kepulangan 193 Jamaah Haji Kloter IV

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page