Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemkab Murung Raya dilaksanakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya berlangsung sejak 10 hingga 13 November 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, Sekretaris Dinas, Eberson, Kabid Statistik, Nuryeni, perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta para narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta pejabat terkait lainnya.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Murung Raya, yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah.

“Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan, karena itu ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu. “Landasan hukumnya antara lain Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019,” katanya. (huber).

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Pimpin Apel Kesiapan Pam Perayaan Malam Takbiran Dan Sholat Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Berita Terkait

Dina Maulidah Minta Pemkab Murung Raya Siapkan Antisipasi Hadapi Kemarau Ekstrem
Sutrisno Minta Pemerintah Antisipasi Kekurangan Air Bersih
DPRD Murung Raya Dukung Pelatihan Anyaman Rotan di Kecamatan Permata Intan
Kakorlantas Polri Minta Jajaran Matangkan Penerapan Zero ODOL 2027
Perempuan Bangsa Kalteng Bagikan 1.000 Masker dan Air Mineral di Tengah Kabut Asap
Pemkab Murung Raya Matangkan Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan
Pemkab Murung Raya Dorong Percepatan Imunisasi 2026
BPK Turunkan Tim Audit ke Lima Misi Perdamaian PBB, Keamanan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 02:46 WIB

Dina Maulidah Minta Pemkab Murung Raya Siapkan Antisipasi Hadapi Kemarau Ekstrem

Sabtu, 5 September 2026 - 02:44 WIB

Sutrisno Minta Pemerintah Antisipasi Kekurangan Air Bersih

Sabtu, 5 September 2026 - 00:35 WIB

DPRD Murung Raya Dukung Pelatihan Anyaman Rotan di Kecamatan Permata Intan

Jumat, 4 September 2026 - 18:56 WIB

Kakorlantas Polri Minta Jajaran Matangkan Penerapan Zero ODOL 2027

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Perempuan Bangsa Kalteng Bagikan 1.000 Masker dan Air Mineral di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sutrisno Minta Pemerintah Antisipasi Kekurangan Air Bersih

Sabtu, 5 Sep 2026 - 02:44 WIB

You cannot copy content of this page