Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGBALAI — Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD dan sekaligus mengambil keputusan DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Kamis (23/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah Se Kota Tanjungbalai.

Usai dibuka Ketua DPRD, dilanjutkan laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, Fraksi Fraksi Garda Persatuan Hj Nessy, Fraksi Golkar Musia Amemi Sibarani, Fraksi PDI Perjuangan Nuriani Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan Andi Abdurahim.

Usai penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, Ketua DPRD menyampaikan apakah Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai kita setujui, dari apa yang disampaikan seluruh Fraksi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai mengatakan Setuju Ranperda RTRW disahkan menjadi Perda RTRW Kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Atasi Banjir di Wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Pemko Tanjungbalai Akan Lakukan Normalisasi Sungai Sirantau

Selanjutnya, Walikota Tanjungbalai bersama Pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai untuk di sahkan menjadi Perda RTRW.

Dalam kesempatan itu, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan tujuan utama dari pengesahan Perda RTRW adalah untuk memastikan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama. Proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tanjungbalai, khususnya Panitia Khusus dan alat kelengkapan dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan
penyelenggaraan tata ruang dan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap dinamika perkotaan. Perangkat daerah dapat menjalankan fungsi pengelolaan ruang serta perencanaan pembangunan wilayah dengan lebih terfokus dan sinergis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, tegasnya.

Baca Juga  Desa Sei Beluru Jadi Lokasi Gotong Royong Massal di Kecamatan Meranti

“Kami menyadari bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 bukanlah akhir dari upaya pengelolaan tata ruang dan pembangunan kota. Justru, ini merupakan langkah awal yang penting untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan pelaksanaan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” ungkapnya lagi.

– Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai khususnya kepada Pansus yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Walikota, Perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan pelaksananya. Semoga dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 ini, dapat menjadi landasan hukum dan pedoman arah pembangunan wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Dan Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT

Pemerintah Kota dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sinergis secara bersama-sama mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam upaya mewujudkan penataan ruang Kota Tanjungbalai yang terarah, berdaya saing, dan menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab dalam menetapkan Peraturan Daerah adalah kewajiban bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD. Pemerintah Kota mengajukan Rancangan Perda, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membahas, menyetujui dan membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, jelas Walikota.

Terakhir, Wali Kota Mahyaruddin mengatakan melalui persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Tentang RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Mari kita saling bekerjasama, saling mendukung dan berkolaborasi untuk memajukan Tanjungbalai yang kita cintai ini menuju Tanjungbalai EMAS, pungkas Mahyaruddin mengakhiri sambutannya.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan KUPA – PPAS
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram
Bupati Batu Bara Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir
Bupati dan Ketua DPD PAN Batu Bara Hadiri Pembukaan Festival Hadroh, Semarakkan HUT RI ke-81 dan HUT PAN ke-28
Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Utara Tahun 2026
Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:22 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan KUPA – PPAS

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Selasa, 8 September 2026 - 13:09 WIB

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Bupati Batu Bara Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir

Sabtu, 5 September 2026 - 17:49 WIB

Bupati dan Ketua DPD PAN Batu Bara Hadiri Pembukaan Festival Hadroh, Semarakkan HUT RI ke-81 dan HUT PAN ke-28

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page