
FAKFAK — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak memperluas akses pelayanan perizinan dengan mendatangi langsung pelaku usaha di tiga distrik.
Melalui program jemput bola, pemerintah daerah berupaya mempermudah pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program tersebut merupakan salah satu kegiatan DPMPTSP Kabupaten Fakfak dalam tahun anggaran 2026. Petugas turun langsung ke pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat untuk membantu proses pengurusan legalitas usaha tanpa mengharuskan pelaku usaha datang ke kantor pelayanan.
Hal itu disampaikan Muhasim Namudat, S.E., M.Si., pejabat DPMPTSP Kabupaten Fakfak yang menangani bidang perizinan, saat dikonfirmasi Jurnalis TempoTimur.com di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026), pukul 11.50 WIT.
Menurut Muhasim, pelayanan jemput bola tersebut dilaksanakan di tiga distrik, yakni Distrik Pariwari, Distrik Fakfak, dan Distrik Fakfak Tengah.
Di Distrik Pariwari, pelayanan dipusatkan di Pasar Dulanpokpok. Petugas mendatangi pedagang dan pelaku usaha untuk membantu proses penerbitan NIB secara langsung.
Selanjutnya, pelayanan menyasar para pedagang di Pasar Thumburuni, Distrik Fakfak. Sasaran kegiatan meliputi pedagang sayur, pemilik kios, serta masyarakat yang menjalankan berbagai aktivitas perdagangan.
Sementara itu, di Distrik Fakfak Tengah, pelayanan dipusatkan di Pasar Serpeha. Melalui pendekatan tersebut, DPMPTSP berupaya menjangkau pelaku usaha yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses pelayanan perizinan.
Tidak hanya menerbitkan NIB, DPMPTSP Fakfak juga melaksanakan sosialisasi regulasi dan persyaratan perizinan serta membuka ruang pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha memahami prosedur pelayanan sekaligus memiliki kesempatan menyampaikan keluhan apabila menghadapi hambatan atau keterlambatan pengurusan izin.
Di sisi lain, DPMPTSP menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha, termasuk perusahaan, investor, dan UMKM. Pengawasan tersebut juga disertai pendampingan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pelaporan LKPM menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi di Kabupaten Fakfak.
Selain pelayanan dan pengawasan, DPMPTSP turut menjalankan fungsi perencanaan investasi daerah dengan mengidentifikasi berbagai potensi unggulan yang dapat dikembangkan.
Ketersediaan data yang akurat diperlukan agar arah kebijakan investasi selaras dengan potensi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui rangkaian program tersebut, DPMPTSP Kabupaten Fakfak diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pelaporan investasi.
Pelayanan yang mudah dijangkau, transparan, dan responsif menjadi bagian penting dalam membangun iklim investasi yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Penulis : Amartus Rahakbauw K



