Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palangka Raya —  Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Baharudin sebagai pemohon, dalam perkara Nomor: 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. dengan termohon Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Cq. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Dalam putusan sidang praperadilan ini berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Selasa (7/10/2025) pukul 15.50 WIB.

Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan jawaban Kuasa termohon sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon di tolak seluruhnya, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotim, sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK no. 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  4 Pengedar BB Sabu 2 Kg Ditangkap Polres Asahan Terancam Hukuman Mati

“Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan di tolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat, sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025) siang.

Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pembelian ilegal atau penadah tandan buah segar kelapa sawit hasil pencurian di wilayah hukum Polres Kotim.

“Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kompol A. Mustofa N. S.H., M.AB. Iptu Agus S. Ipda Nopiana P. ,serta ketiga personel Bidkum lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Ida Rosiana Elisya,” sambung Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.

“Dengan sudah di tolaknya permohonan praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa anggota telah bertindak secara profesional dan sesuai prosedural,” tegas Kabidkum.

(Red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page