Sedot “Bagian Sensitif” Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Batu Bara — Pria inisial DI (43) Warga Kecamatan Air Putih diamankan Polisi dari Satuan Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, setelah mendapat informasi keberadaan nya.

” Iya, pelaku telah diamankan, ketika sedang berada di Ladang Sawah miliknya di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara saat berada di ladang. Ketika diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut, ” beber Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi kepada Media.

Baca Juga  Ungkap Kasus Dana BTT Tahun 2022, Kejari Batu Bara Dihujani Apreasiasi 

Pelaku diamankan berdasarkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, tambah AKP Fahmi.

Lebih lanjut dijelaskannya, laporan di buat pada Sabtu 05 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wib, orang tua korban melihat anaknya TS (17) yang masih Pelajar, dimarahi oleh kakaknya D, lalu Pelapor menanyakan apa yang terjadi.

Kemudian kakak korban D memberitahukan kepada orang tuanya bahwa telah terjadi dugaan perbuatan pencabulan, karena curiga melihat isi chating Whatsapp tersangka dengan adiknya yang melarang Korban datang kerumahnya.

Baca Juga  Maling Kabel Listrik Nginap di Hotel Prodeo Polres Batu Bara

Setelah ditanyakan kepada adiknya yang menjadi korban mengakui pada Kamis 03 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, di sekitar Kelurahan Indrapura tersangka telah memegang dan menghisap (sedot) bagian sensitif, “Lampu Tembak” nya dengan di imingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayunya, jelas AKP Fahmi.

 

Penulis : Dan

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Semangat Kartini, Dina Maulidah Apresiasi Lansia Perempuan Murung Raya

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31 WIB

Pemerintah

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PT Taspen Cabang Medan

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:58 WIB

You cannot copy content of this page