Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pindahkan Hampir 1000 Warga Binaan 

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan.

”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)

Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat (15/6)

Baca Juga  Polda Sumut Pastikan Dukungannya untuk Danau Toba Kejurnas Rally 2022

“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut juga sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Baca Juga  Forkopimda Sambangi PPK, Kapolres Batu Bara Atensi Kesehatan Personil PAM dan Para Anggota PPK serta PPS

Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari juga tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus
Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Baca Juga  Main HP Saat Berkendara!!, Bisa Dipidana Penjara 5 Tahun

Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan. Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Fast Respon Counter Polri Sampaikan Duka
KNPI Papua Barat Kecam Pernyataan Ubedillah soal Prabowo–Gibran
Aktivis Hutan dan Alam Menggoyang Nusantara
Kapolda Sulteng, Hadiri Haul Guru Besar KH Idrus Al Jufri Ke 58 Tahun
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Kapolda Bersama Ketum FR Counter Polri Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Ditkrimsus dan Ditkrimum
Kapolda Kepri Pimpin Sholat Idulfitri dan Halal Bihalal Perkuat Silaturrahmi Serta Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

KNPI Papua Barat Kecam Pernyataan Ubedillah soal Prabowo–Gibran

Kamis, 9 April 2026 - 11:38 WIB

Aktivis Hutan dan Alam Menggoyang Nusantara

Rabu, 1 April 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Sulteng, Hadiri Haul Guru Besar KH Idrus Al Jufri Ke 58 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page