PMI Ilegal di Asahan Kabarnya Masih Aktif Keluar Masuk, Agus Flores Sesalkan Lambannya Penanganan APH

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan | Tempo Timur – Beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media adanya aktivitas keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Tikus Kuwala Silo Laut blok 2 ,Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

Walaupun sudah diberitakan beberapa media online namun kabarnya aktivitas perdagangan Manusia ini masih tetap berlanjut seakan tidak membuat para ejen/agen menjadi takut dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Asahan.

Hal ini diketahui setelah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores kembali menerima pesan WhatsApp dari timnya yang dari Kabupaten Asahan, menyampaikan bahwa Rabu 20 Maret 2024 malam masih ada ditemui PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga  Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas

Dari Jakarta Agus Flores mengatakan timnya kembali melaporkan bahwa PMI Ilegal masih tetap beroperasi dengan lancar di wilayah Asahan. Dalam pesan itu disampaikan dilokasi tidak terlihat Aparat penegak hukum, sebut Agus kepada Media ini menjelaskan.

Padahal menurut Agus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal.

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:

Baca Juga  Ketua DPRD Imbau Warga Murung Raya Utamakan Keselamatan Saat Arus Balik Lebaran

Penempatan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar; jelasnya.

Tim/FRN

Berita Terkait

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025
Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026
Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H
DPC PDI-P Murung Raya Gelar Doa Bersama Iduladha, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Wabup Murung Raya Jadi Khotib Salat Iduladha di Masjid Agung
Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:03 WIB

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:08 WIB

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56 WIB

Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:47 WIB

Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page