PMI Ilegal di Asahan Kabarnya Masih Aktif Keluar Masuk, Agus Flores Sesalkan Lambannya Penanganan APH

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan | Tempo Timur – Beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media adanya aktivitas keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Tikus Kuwala Silo Laut blok 2 ,Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

Walaupun sudah diberitakan beberapa media online namun kabarnya aktivitas perdagangan Manusia ini masih tetap berlanjut seakan tidak membuat para ejen/agen menjadi takut dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Asahan.

Hal ini diketahui setelah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores kembali menerima pesan WhatsApp dari timnya yang dari Kabupaten Asahan, menyampaikan bahwa Rabu 20 Maret 2024 malam masih ada ditemui PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga  Kajian LCA Terhadap Eco-Inovasi PLTA Paritohan

Dari Jakarta Agus Flores mengatakan timnya kembali melaporkan bahwa PMI Ilegal masih tetap beroperasi dengan lancar di wilayah Asahan. Dalam pesan itu disampaikan dilokasi tidak terlihat Aparat penegak hukum, sebut Agus kepada Media ini menjelaskan.

Padahal menurut Agus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal.

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Gelar Serah Terima Simbolis Baju WBP

Penempatan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar; jelasnya.

Tim/FRN

Berita Terkait

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global
Gubernur Kalteng Apresiasi Program HEBAT Pada Peringatan HUT Ke-24 Murung Raya
Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Mandiri Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah
Bupati Heriyus Buka FGD Penyusunan Desain Olahraga Daerah Murung Raya 2026
BNI Perkuat Sinergi dengan Pemprov Papua Barat, Dorong KUR dan Program Pembiayaan Perumahan
Dua Hakim Penerima Suap Tetap Terima Pensiun, KY Ungkap Hasil Sidang Delapan Hakim di MKH
CEO Sumut24 Group Anto Genk Jalin Silaturahmi dengan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:45 WIB

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Gubernur Kalteng Apresiasi Program HEBAT Pada Peringatan HUT Ke-24 Murung Raya

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Mandiri Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:39 WIB

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:36 WIB

Bupati Heriyus Buka FGD Penyusunan Desain Olahraga Daerah Murung Raya 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

1005 M: Ketika Dunia Berjalan di Dua Kecepatan Berbeda

Minggu, 2 Agu 2026 - 01:09 WIB

Opini

Ketika Aku Mempercayai Janji Tuhan untuk Hidupku

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:52 WIB

You cannot copy content of this page