PMI Ilegal di Asahan Kabarnya Masih Aktif Keluar Masuk, Agus Flores Sesalkan Lambannya Penanganan APH

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan | Tempo Timur – Beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media adanya aktivitas keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Tikus Kuwala Silo Laut blok 2 ,Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

Walaupun sudah diberitakan beberapa media online namun kabarnya aktivitas perdagangan Manusia ini masih tetap berlanjut seakan tidak membuat para ejen/agen menjadi takut dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Asahan.

Hal ini diketahui setelah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores kembali menerima pesan WhatsApp dari timnya yang dari Kabupaten Asahan, menyampaikan bahwa Rabu 20 Maret 2024 malam masih ada ditemui PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga  Minimalisir Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Razia Rutin

Dari Jakarta Agus Flores mengatakan timnya kembali melaporkan bahwa PMI Ilegal masih tetap beroperasi dengan lancar di wilayah Asahan. Dalam pesan itu disampaikan dilokasi tidak terlihat Aparat penegak hukum, sebut Agus kepada Media ini menjelaskan.

Padahal menurut Agus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal.

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan WBP, Lapas Labuhan Ruku Bagikan Perlengkapan Mandi dan Cuci Pakaian

Penempatan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar; jelasnya.

Tim/FRN

Berita Terkait

Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional
Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Syarat Mutlak Investasi
Rapat Koordinasi Pemkab Murung Raya-PT ACP: Fokus pada Penanganan Debu dan Keluhan Warga
Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Pemkab Mura Siap Kawal Program Pusat
Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur
Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter
Pemkab dan Polres Murung Raya Perkuat Sinergi, Jamin Keamanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:32 WIB

Dua Kecamatan Pesisir Tanjung Balai Masuk Program Strategis NPGT Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 00:15 WIB

Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya

Kamis, 17 September 2026 - 00:02 WIB

Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Syarat Mutlak Investasi

Selasa, 15 September 2026 - 23:11 WIB

Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Pemkab Mura Siap Kawal Program Pusat

Selasa, 15 September 2026 - 14:20 WIB

Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Jadi Narasumber LDKM Akbid Murung Raya

Kamis, 17 Sep 2026 - 00:15 WIB

You cannot copy content of this page