PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Asahan KOMPOL Slamet Riyadi, S.H., M.H, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H, jajaran Satresnarkoba Polres Asahan, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta sejumlah awak media.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni:

Baca Juga  Dugaan Korupsi PDAM Labuan Bajo, Tagihan Air Pelanggan Tiba-tiba Membengkak

LP/A/144/V/2025 tanggal 3 Mei 2025

LP/A/152/V/2025 tanggal 8 Mei 2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berbagai merek dan warna, dengan total berat mencapai 37.344,94 gram (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat koma sembilan puluh empat gram). Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah hukum Polres Asahan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

23 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 22.549,34 gram
12 bungkus plastik teh Cina warna hitam bergambar kapal laut dengan berat bersih 11.890,46 gram
3 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei dengan berat bersih 2.905,14 gram.

Baca Juga  Nekat Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja, Polsek Kota Kisaran Amankan Kedua Pelaku

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh tim dari Laboratorium Forensik polda sumut.

Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine, yaitu kandungan utama narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator milik BNN, sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Asahan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam mendukung program Polri Presisi dan siap mengamankan setiap agenda Kamtibmas di tahun 2025. (*)

“POLRES ASAHAN YANG PRESISI, SIAP AMANKAN AGENDA KAMTIBMAS TAHUN 2025”

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page