
Tanjung Balai — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai menerima 31 sertifikat tanah aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan dokumen secara legalitas hukum ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tanjung Balai Mindo Desima Sianturi kepada Wali Kota Tanjung Balai MahyaruddinSalim bertempat diruang kerja Wali Kota, Kamis (24/9/2026).
Momentum ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemko Tanjung Balai dan BPN dalam melakukan pengamanan aset daerah, penertiban administrasi, serta pencegahan potensi sengketa lahan milik negara di masa mendatang.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Mahyaruddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan atas dedikasi dan kerja cepatnya serta komitmen dan dukungan BPN Kota Tanjung Balai dalam penyelesaian proses sertifikasi aset tanah yang telah diselesaikan.
“Saya berterimakasih kepada Kepala BPN dan rekan-rekan BPN Kota Tanjung Balai yang telah membantu dan mendukung program sertifikasi ini sebagai bagian dari suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kota Tanjung Balai,” ucapnya.
Wali Kota Tanjung Balai juga mengatakan dengan terbitnya sertifikat ini, Pemko Tanjung Balai kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas puluhan titik asetnya untuk dioptimalkan demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan telah diterbitkannya 31 sertifikat aset tanah milik Pemko Tanjung Balai, Wali Kota Mahyaruddin berharap penyelesaian sertifikat khusus untuk pulau pulau yang saat ini dalam proses sertifikasi juga dapat segera diselesaikan, paling tidak dalam tahun ini ada 1 atau 2 yang selesai dan bersertifikat, tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Tanjung Balai Mindo Desima Sianturi menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset instansi Pemerintah merupakan salah satu program prioritas strategis. Langkah nyata ini juga sejalan dengan semangat HANTARU ke-66 untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan ruang yang lebih pasti, transparan, serta terintegrasi secara digital.
Dengan adanya sertifikat aset yang telah diselesaikan tersebut, lanjut Mindo, diharapkan dapat berguna bagi Pemerintah Kota Tanjung Balai.
“Semoga aset yang kami selesaikan ini bisa bermanfaat untuk tertib administrasi dan berguna bagi Pemerintah Kota Tanjung Balai,” ungkapnya
Hadir dalam kegiatan ini Plt Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Haikal Akmal, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis dan Kabid Aset BPKPD Wirawati.
Penulis : Tfq








