Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Bermuatan Perjudian dan UU ITE

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Bandung — Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi bermuatan perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

Baca Juga  Tindak Pidana Pemilu 2024 Polda Sulteng tetapkan Kades dan Caleg Tersangka

“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik, serta turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.” ujarnya, Kamis (22/5/2025)

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya.” tutup Hendra Rochmawan.

(FRN)

Berita Terkait

Bentrok di Matraman Dalam, 1 pemuda tewas 7 orang ditetapkan tersangka
Jaringan 200 cartridge etomidate dibongkar Bareskrim, 2 polisi jadi tersangka
Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Said Iqbal Berpeluang Masuk Kabinet, Istana Minta Publik Tunggu Pengumuman Resmi
Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Ruud Gullit Dukung Pilihan Koeman untuk Piala Dunia 2026, Soroti De Roon dan Summerville

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:37 WIB

Bentrok di Matraman Dalam, 1 pemuda tewas 7 orang ditetapkan tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:27 WIB

Jaringan 200 cartridge etomidate dibongkar Bareskrim, 2 polisi jadi tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:40 WIB

Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:40 WIB

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page