Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga  Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

Baca Juga  Nama Jendral Dudung dan Habib Lutfi Disebut Masuk Kabinet Prabowo Gibran

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

(FRN)

Berita Terkait

Wakil Bupati Batu Bara Ajak HIKABARA Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah pada Munas II
Siswa SMK Negeri 1 Sorong Kirim Surat Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Perbaikan Fasilitas Sekolah dan Program MBG
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo
Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden, Tunjuk Pimpinan Baru BGN
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak HIKABARA Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah pada Munas II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:56 WIB

Siswa SMK Negeri 1 Sorong Kirim Surat Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Perbaikan Fasilitas Sekolah dan Program MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden, Tunjuk Pimpinan Baru BGN

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page