Elvira Diistimewakan, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkap layar akun tiktok Elviera.(foto/Ist)

MEDAN |TEMPO TIMUR – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2/2023).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Baca Juga  Jendral Katakan 11 Tambang Ilegal di Indonesia , Ditutup Hasil Tangan Agus Flores

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya.

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

Baca Juga  IdulFitri Ke-3 Presiden Joko Widodo Sholat Jumat di Mesjid Agung Medan

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.
(Red)

Baca Juga  Rapat JMSI Kota Medan Bahas Program Kerja 2023 dan Pemasangan Plang Kantor

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon
Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram
Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi
Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Pelabuhan Hijau
Kasus AOH Bergerak, Penyidik PPA Datangi Rumah Korban, Agus Flores Minta Santa Maria Diperiksa 
Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan
18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura
Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon

Jumat, 18 September 2026 - 11:49 WIB

Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 14:08 WIB

Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Pelabuhan Hijau

Rabu, 16 September 2026 - 22:06 WIB

Kasus AOH Bergerak, Penyidik PPA Datangi Rumah Korban, Agus Flores Minta Santa Maria Diperiksa 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page