
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan larangan total pembakaran lahan selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk pembukaan lahan atas nama kearifan lokal.
Tito menegaskan pencegahan kebakaran baru harus menjadi prioritas utama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran meluas. Ia meminta seluruh kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk memastikan larangan dipatuhi hingga tingkat desa.
“Di antaranya adalah pembakaran dalam rangka membuka lahan, entah itu yang dilakukan korporasi atau masyarakat atas nama kebijakan lokal. Tapi dalam keadaan darurat seperti ini berlaku undang-undang kebencanaan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Senin (12/10).
Menurut Tito, pemerintah daerah tidak boleh memberikan kelonggaran terhadap aktivitas pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga telah memperkuat kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui peraturan presiden.
Larangan ini diperkuat dengan data dari rapat koordinasi lintas sektor pada 8 Oktober yang menyebut sekitar 90 persen kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia.
Penulis : Amartus Rahakbauw K




