
BATU BARA — Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat Melayu melalui kebijakan serta program yang berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II, Raja Tanjung Kasau XIII. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Melayu merupakan bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya bangsa yang memiliki hak untuk mempertahankan adat istiadat, nilai luhur, serta warisan leluhur.
Menurut Tengku Ismed Indra, dukungan terhadap masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kami mengajak pemerintah untuk menjadikan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil langkah nyata melindungi masyarakat adat Melayu. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau juga mendorong pemerintah memperkuat kelembagaan adat, melindungi hak tradisional, melestarikan budaya Melayu, serta membuka ruang pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda adat agar terwujud masyarakat adat Melayu yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis : R Ramadhan



