ASAHAN, TEMPO TIMUR – Sebuah Truk melintas bermuatan penuh melebihi kapasitas, personil Sat lantas Polres Asahan langsung melakukan penindakan terhadap pengendara roda 6 yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimensi over load.
Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak menuturkan, Over load itu yang mana suatu pelanggaran yang merupakan salah satu prioritas dari 12 pelanggaran sasaran operasi keselamatan Toba 2025.
Dalam kegiatan pengamanan tersebut, ditemukan truck mengangkut barang berupa keranjang yang dimuat melebihi ketinggian bak muatan mobil truk dan panjang bak truck tersebut.
“Dengan pelanggaran yang telah dilakukan supir truk. Dan terhadap pengendara dipersangkakan melanggar pasal 307 Jo 169 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya. (*)
#Humaspolresasahan




















