Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari Empat Tersangka

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Narkotika dan shabu dari empat tersangka pelaku yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Rabu 5/2/2025.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dr. Fery Kusnadi SH.MH, menyebutkan 4 dari tersangka 1 berinisial FN (27) warga Madura, dusun Semdilem desa Planggiran Kecamatan Tanjung bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa timur.

Dari tangan tersangka diamankan, 3 bungkus plastik bertuliskan Number one yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 3.075,1 dan Netto 2.953,47 gram (hasil penyisihan), 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 975,67 dan Netto 936,74.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Rayakan Ulang Tahun ke-45, Bersama Anak Yatim di Yayasan Gunung Sion Kanaan

Penangkapan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) dari undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian 3 orang tersangka dari dusun Akoja Desa Aule IE Mira Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh berinisial MI (48), TRR alias Bado (28) warga dusun Rajawali Desa Landu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, dan CW alias Kawe (41) warga dusun Tanjung Desa Payah Meta Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Mereka diamankan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Bupati Batu Bara Bersama Polres Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pada Minggu Tanggal 25 November 2024 Sekira pukul 00.10 Wib Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan mereka diamankan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan Narkotika jenis Shabu di taksir dengan berat keseluruhan Netto 1939,69 gram 1 bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878 ditaksir berat 5774,33 gram.

Mereka ini Melanggar 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dari Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, beber Kapolres ketika menggelar Pres Rillis di samping Kantor Satres Narkoba.

 

Penulis : Dani Batubara

Berita Terkait

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram
Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong “Hertindo AF31”, Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut
Manfaatkan Jumat Curhat, Kapolres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi dengan Petugas Kebersihan
Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara
Polsek Talawi Serahkan Bantuan kepada Tokoh Agama di Tanjung Tiram yang Sakit
Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas
Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:09 WIB

Polsek Talawi dan Pemerintah Kecamatan Door to Door Datangi Rumah Remaja Terlibat Tawuran di Tanjung Tiram

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Jumat, 4 September 2026 - 16:39 WIB

Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong “Hertindo AF31”, Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 12:40 WIB

Manfaatkan Jumat Curhat, Kapolres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi dengan Petugas Kebersihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page