Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari Empat Tersangka

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Narkotika dan shabu dari empat tersangka pelaku yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Rabu 5/2/2025.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dr. Fery Kusnadi SH.MH, menyebutkan 4 dari tersangka 1 berinisial FN (27) warga Madura, dusun Semdilem desa Planggiran Kecamatan Tanjung bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa timur.

Dari tangan tersangka diamankan, 3 bungkus plastik bertuliskan Number one yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 3.075,1 dan Netto 2.953,47 gram (hasil penyisihan), 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Brutto 975,67 dan Netto 936,74.

Baca Juga  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Perairan

Penangkapan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) dari undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian 3 orang tersangka dari dusun Akoja Desa Aule IE Mira Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh berinisial MI (48), TRR alias Bado (28) warga dusun Rajawali Desa Landu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, dan CW alias Kawe (41) warga dusun Tanjung Desa Payah Meta Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Mereka diamankan Pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di desa Suka rame Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Polres Batu Bara Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD

Pada Minggu Tanggal 25 November 2024 Sekira pukul 00.10 Wib Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan mereka diamankan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan Narkotika jenis Shabu di taksir dengan berat keseluruhan Netto 1939,69 gram 1 bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878 ditaksir berat 5774,33 gram.

Mereka ini Melanggar 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dari Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, beber Kapolres ketika menggelar Pres Rillis di samping Kantor Satres Narkoba.

 

Penulis : Dani Batubara

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Beri Satu Unit Jet Pam ke Yayasan Sekolah Al Washliyah Pangkalan Dodek 
Polres Fakfak Salurkan 3 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Bantu Jaga Stabilitas Harga Pangan
Binmas Air Polres Tanjung Balai Imbau Nelayan Jauhi Narkoba saat Melaut
Kapolres Batu Bara Terima Audiensi PC IMM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolres Batu Bara Pererat Sinergi dengan DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Batu Bara
Satlantas Polres Tanjung Balai Patroli dan Pengaturan Arus Lalin di Sejumlah SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM
Sinergitas TNI-Polri, BPBD, dan Warga Padamkan Karhutla di Bomberay Fakfak
Sipropam Polres Tanjung Balai Cek Senpi Personil

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kapolres Batu Bara Beri Satu Unit Jet Pam ke Yayasan Sekolah Al Washliyah Pangkalan Dodek 

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polres Fakfak Salurkan 3 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Bantu Jaga Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WIB

Binmas Air Polres Tanjung Balai Imbau Nelayan Jauhi Narkoba saat Melaut

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Audiensi PC IMM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Batu Bara Pererat Sinergi dengan DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page