ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan kembali mengamankan pelaku terduga kasus Pencurian dengan Pemberatan dikediaman rumah milik Luke Lince Situmorang warga dusun VI Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Menurut laporan pelapor, pelaku melancarkan aksi pencurian dirumah korban diduga dengan cara tidak di ketahui memasuki rumah dengan cara merusak / mencongkel Papan daun pintu belakang rumahnya, pada Jumat 17 Agustus 2024 sekira pukul 06.0 WIB.
Kemudian setelah di cek, barang berharga milik korban tersebut di atas telah hilang, sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- .
Menindak lanjuti hal tersebut Pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024 Pukul 00.30 Wib, dilakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti Korban yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPDA Azwar Fatlhi Batubara SH bersama Team Opsnal Polsek Simpang Empat, Atas Perintah Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar SH.
Selanjutnya di dapatlah HP Android milik Korban dari tangan (NM), 24 Tahun warga Tanjung Balai, karena di beli olehnya yang disaksikan oleh (ESH) 22 Tahun, warga Kelurahan Datuk Bandar Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa tersangkalah pelakunya bersama rekannya (D) selanjutnya tersangka (RP) alias KOMBET Diamankan dan di bawa ke Polsek Simpat Empat untuk Proses lanjut.
“Setelah diperiksa Tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan Pencurian bersama (D) di rumah Korban Berikut Barang Bukti yang telah tersebut di atas,” ungkap Kapol Simpang Empat. (*)
Humas Polres Asahan




















