Batu Bara – Personil Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan Patroli Gabungan guna mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme dan kejahatan jalanan di Wilayah hukumnya.
Demikian di sampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala kepada Tempotimur.com, Selasa (9/7).
Lanjut dia mengatakan, Patroli Gabungan di wilayah hukum Polres Batu Bara dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli, jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Patroli menggunakan 1 Unit Roda 4 Dinas Double cabin Sat Samapta dan 1 Unit Roda 4 Dinas Sat Lantas Polres Batu Bara, memantau situasi diseputaran Simpang Limau Manis, Simpang RSUD Batu Bara dan Simpang Bogak Tanjung Tiram.
“Patroli tersebut guna mengantisipasi adanya giat remaja yang berpotensi terjadinya aksi balap liar atau aksi tawuran serta melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara yang mencurigakan, “ujarnya.
Sebelumnya telah dilakukan apel yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA B.J Damanik.
(Dani)





















