Waka Polres Asahan Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu ± 5 Kg

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Sekira pukul 15.20 Wib, bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konfrensi Pers terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin oleh Waka Polres Asahan KOMPOL I KADEK HERY CAHYADI, SH, SIK, MH didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan diwakili oleh KBO Sat Narkoba Polres Asahan IPTU AHMADI, SH, Kasi Humas Polres Asahan AKP DOLI SILABAN, SH,MH Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. HASIBUAN, Kanit 1 dan Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.

“Dalam Konfrensi Perss Waka Polres Asahan KOMPOL I KADEK HERY CAHYADI, SH, SIK, MH, menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan ini dalam Perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram yang berhasil di ungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan. Selasa (04/06/2024).

Baca Juga  Polres Batu Bara Musnahkan Tiga Jenis Narkotika dari Enam Tersangka dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan 

Perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Bibir Pantai Perairan Kab. Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jln. Sipori pori Kel. Kapias Pulau Kec. Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai, dengan pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang berinisial ( IW) 39 Thn, Buruh Nelayan, warga Kel. Sei Raja Kec. Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan ( SKN) Als NS, Perempuan, 20 Thn, warga Desa Siapung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik teh cina warna hijau bertukiskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 (Satu) Buah Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 (Lima) Planstik bening warna putih

Baca Juga  Kasus Penganiayaan, Kapolsek Labuhan ruku Kedepankan Restoratif Justice

Dan 5 (Lima) Plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.

Dengan kronologis singkat, Sat Narkoba Polres Asahan menerima Informasi dari masyarakat dengan adanya pengantar / kurir Narkotika jaringan Tanjung Balai yang akan mengedarkan di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah Berinisial (IW) dan penerima bernama (NS) kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pelaku An. (IW) dan (NS) , dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Nazaruddin dengan Barang Bukti 11,51 Gram Sabu

Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. juga Menyampaikan Pesan moral kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.

“Narkoba Adalah musuh kita bersama,” tutupnya dalam press realese. Humas Polres Asahan. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page