Kajari Batu Bara Menangkap Satu dari Dua Tersangka Pemalsuan Surat, Satu Masih Dalam Pencarian

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Photo tersangka saat di jemput di Rumah kediaman nya, Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, Rabu (17/1/2024)

Batu Bara | Tempotimur.com – Tim Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

Selanjutnya pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 Wib, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kesra Kaur, Proses Hukum Dipertanyakan Pelapor

Hal ini di sampaikan Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada Tempotimur.com usai menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/2024) siang.

Photo Tersangka di serahkan Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Lapas kelas llA Labuhan Ruku.

“Pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, ” terang Doni.

Penangkapan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

“Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.

Sementara itu lanjut Doni, sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

Polri

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Selasa, 23 Jun 2026 - 10:33 WIB

You cannot copy content of this page