Kajari Batu Bara Menangkap Satu dari Dua Tersangka Pemalsuan Surat, Satu Masih Dalam Pencarian

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Photo tersangka saat di jemput di Rumah kediaman nya, Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, Rabu (17/1/2024)

Batu Bara | Tempotimur.com – Tim Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

Selanjutnya pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 Wib, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Viral Perampasan Sepeda Motor di Cokroaminoto Kisaran, Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasusnya

Hal ini di sampaikan Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada Tempotimur.com usai menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/2024) siang.

Photo Tersangka di serahkan Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Lapas kelas llA Labuhan Ruku.

“Pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, ” terang Doni.

Penangkapan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Pak Kapolda! Anak Buah Bapak Diduga Kuat Membackingi  Judi Sambung Ayam di Samboja

“Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.

Sementara itu lanjut Doni, sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page