Kajari Batu Bara Menangkap Satu dari Dua Tersangka Pemalsuan Surat, Satu Masih Dalam Pencarian

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Photo tersangka saat di jemput di Rumah kediaman nya, Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, Rabu (17/1/2024)

Batu Bara | Tempotimur.com – Tim Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

Selanjutnya pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 Wib, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Malam Ramah Tamah Penyambutan Kajari Batu Bara

Hal ini di sampaikan Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada Tempotimur.com usai menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/2024) siang.

Photo Tersangka di serahkan Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Lapas kelas llA Labuhan Ruku.

“Pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, ” terang Doni.

Penangkapan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi, Kajari Batu Bara Sosialisasi Kepada Pelajar

“Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.

Sementara itu lanjut Doni, sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Berita Terbaru

Pemerintahan

IKAWARA Siapkan Karnaval HUT Ke-81 RI dan Doa Bersama

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:01 WIB

You cannot copy content of this page