Kajari Batu Bara Menangkap Satu dari Dua Tersangka Pemalsuan Surat, Satu Masih Dalam Pencarian

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Photo tersangka saat di jemput di Rumah kediaman nya, Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, Rabu (17/1/2024)

Batu Bara | Tempotimur.com – Tim Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.

Selanjutnya pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 Wib, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Walikota Medan Diminta Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Pelaku dan Deking Pemalsu Surat Rekomendasi BKM Al Ikhlas

Hal ini di sampaikan Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada Tempotimur.com usai menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/2024) siang.

Photo Tersangka di serahkan Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Lapas kelas llA Labuhan Ruku.

“Pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, ” terang Doni.

Penangkapan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Razia Dadakan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

“Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.

Sementara itu lanjut Doni, sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Berita Terbaru

Organisasi

Nia Margaretha Nahkodai BPK Oi Tangsel Lewat MUSKOT ke-6

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:54 WIB

You cannot copy content of this page