PW-FRN Siap Dukung Polri Dalam Penindakan Judi Online

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tempo Timur – Raden Mas Agus Rugiarto, SH.MH, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN), memberikan pernyataan tegas terkait masalah judi online pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pernyataannya, dia menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak wartawan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani permasalahan ini.

“Dalam mendukung program Polri, kita harus bersatu, walaupun program itu sebesar biji sawit. Termasuk dalam menangani judi manual seperti togel, ayam, dan kasino, harus menjadi prioritas kita bersama,” ujar Raden Mas Agus Rugiarto.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran wartawan dalam menyuarakan masalah ini. Dengan jumlah wartawan yang cukup banyak di seluruh wilayah SE Indonesia, PW-FRN diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memberantas praktik judi ilegal.

Baca Juga  Ruko Milik Pengusaha Pupuk di Rawa Dolik Belum Kantongi PBG

Pernyataan ini mencerminkan komitmen PW-FRN untuk menjadi mitra yang aktif dalam upaya penegakan hukum dan penanganan berbagai masalah sosial di Indonesia.

Selain itu, Raden Mas Agus Rugiarto juga menekankan bahwa melalui kolaborasi yang kuat antara wartawan dan Polri, mereka dapat menciptakan dampak yang lebih besar dalam memerangi kegiatan ilegal seperti judi online,”Ucapnya.

(Red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page