
Tanjung Balai — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama tim gabungan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (27/10) sore.
Dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yudi F., S.H., M.Psi., petugas berhasil meringkus seorang terduga pengedar berinisial VG alias Very (29), serta mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi kejadian untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggerebekan ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Tanjung Balai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP. Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan pemberian arahan guna memastikan kelancaran operasi.
Saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isap. Barang bukti tersebut di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 5 gram yang ditemukan di atas meja dapur, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram di ruang tamu dan Sejumlah plastik klip kosong, pipet runcing, timbangan/alat hisap sabu (bong), mancis, kaca pirex, serta uang tunai Rp100.000.
Petugas juga mengamankan lima orang lain yang turut diamankan di lokasi berinisial AA (17), MA (31), II (18), KM (50), dan AD (18). Kelima orang tersebut positif urine dan sudah diserahkan ke BNN Tanjung Balai.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Tanjung Balai dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari barang haram di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Tfq





