FAKFAK — Polres Fakfak bergerak cepat menangani aksi pemalangan yang terjadi di ruas Jalan Fakfak–Bandara Siboru, tepatnya di Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, Senin (8/6/2026).
Aksi pemalangan tersebut sempat menghambat arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat yang hendak menuju maupun dari Bandara Siboru. Menyikapi situasi tersebut, personel Polres Fakfak bersama jajaran Polsek Fakfak dan Polsek Fakfak Barat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membangun komunikasi dengan warga.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna mencegah meluasnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui dialog dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, aspirasi masyarakat berhasil ditampung dan diteruskan kepada instansi terkait. Hasilnya, warga secara sukarela membuka kembali akses jalan sehingga aktivitas masyarakat dan transportasi dapat kembali berjalan normal.
Selain melakukan pengamanan di lapangan, Polres Fakfak juga mengikuti pertemuan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Fakfak, TNI, tokoh adat, dan pihak terkait lainnya guna membahas langkah penyelesaian persoalan secara musyawarah dan berkelanjutan.
“Hasil yang dicapai hari ini menunjukkan bahwa komunikasi, musyawarah, dan sinergi seluruh pihak merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan bermartabat,” ujar Hendriyana.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam menangani berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, tanpa mengabaikan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan komunikasi, koordinasi, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan permasalahan.
Menurutnya, aksi pemalangan terhadap jalan umum maupun fasilitas publik dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas, aktivitas perekonomian, pelayanan publik, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polres Fakfak menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, Polri akan mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di Distrik Wartutin terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K

















