JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (26/5/2026)
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 108 perwira di lingkungan Polri.
Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Tipidkor Polri, Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.
Pembentukan korps tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2024 sebagai dasar pembentukan lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.
Sesuai Pasal 20A ayat (2), Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (2).
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















