Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (26/5/2026)

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 108 perwira di lingkungan Polri.

Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Tipidkor Polri, Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.

Pembentukan korps tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga  Penangkapan Tersangka dan 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik Oleh Satres Narkoba, Begini Penjelasan Kasi Humas Polres Batu Bara

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2024 sebagai dasar pembentukan lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.

Sesuai Pasal 20A ayat (2), Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (2).

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja Personil, Polres Batu Bara Laksanakan PFTR

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Tim Gabungan Gelar Operasi di PKB
Sosialisasi SPMB Kemala Taruna Bhayangkara, Polsek Datuk Bandar Sambangi SMP IT Darul Fikri
DPR Sahkan Kapolri Baru, Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kapolsek Teluk Nibung
Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Ketua JMSI Sumut: Selamat atas Terpilihnya Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Jaga Kondusifitas Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Tim Gabungan Gelar Operasi di PKB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sosialisasi SPMB Kemala Taruna Bhayangkara, Polsek Datuk Bandar Sambangi SMP IT Darul Fikri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:13 WIB

DPR Sahkan Kapolri Baru, Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kapolsek Teluk Nibung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page