Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Isi Jabatan Strategis di Kortastipidkor Polri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (26/5/2026)

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 108 perwira di lingkungan Polri.

Mutasi para perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Tipidkor Polri, Kortastipidkor diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.

Pembentukan korps tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga  Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Strong Poin Padat

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 15 Oktober 2024 sebagai dasar pembentukan lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.

Sesuai Pasal 20A ayat (2), Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (2).

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibra 2024

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumut
Kapolres Fakfak Tegaskan Komitmen Dukung Futsal, Siapkan Turnamen Kapolres Cup
Jaringan 200 cartridge etomidate dibongkar Bareskrim, 2 polisi jadi tersangka
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Menyapa Pedagang Malam
Polsek Sei Tualang Raso Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Gelar Jumat Curhat 
Jumat Curhat, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Talawi
Kapolres Batu Bara Beri Satu Unit Jet Pam ke Yayasan Sekolah Al Washliyah Pangkalan Dodek 
Polres Fakfak Salurkan 3 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Bantu Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polres Tanjung Balai Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:54 WIB

Kapolres Fakfak Tegaskan Komitmen Dukung Futsal, Siapkan Turnamen Kapolres Cup

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:27 WIB

Jaringan 200 cartridge etomidate dibongkar Bareskrim, 2 polisi jadi tersangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:07 WIB

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Menyapa Pedagang Malam

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:29 WIB

Polsek Sei Tualang Raso Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Gelar Jumat Curhat 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page