
MANOKWARI, TEMPOTIMUR.COM — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengambil langkah tegas dengan menunjuk caretaker KONI Papua Barat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 49 untuk masa bakti 2022–2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons atas lambannya penataan organisasi di tingkat daerah.
SK yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menjadi dasar hukum bagi kepengurusan sementara untuk menjalankan roda organisasi selama masa transisi.
Penetapan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi jurnalis pada Sabtu (25/4/2026) pukul 13.04 WIT.
Dalam SK itu, KONI Pusat menetapkan susunan caretaker yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta sejumlah bidang pendukung. Mereka diberi mandat penuh untuk menjalankan fungsi organisasi sekaligus membenahi kondisi internal KONI Papua Barat.
Langkah KONI Pusat ini tidak lepas dari belum optimalnya konsolidasi organisasi di daerah, termasuk belum terselenggaranya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) untuk memilih kepengurusan definitif.
Melalui penunjukan caretaker, KONI Pusat menegaskan pentingnya percepatan konsolidasi dan penataan organisasi agar tidak berdampak pada pembinaan atlet.
“Penunjukan caretaker ini bertujuan agar organisasi tetap berjalan dan proses pembinaan atlet tidak terhenti, sekaligus mempercepat pelaksanaan Musorprov,” demikian penegasan dalam SK.
Selain menjalankan roda organisasi, caretaker juga dibebani tanggung jawab memastikan program pembinaan tetap berjalan di tengah berbagai keterbatasan, termasuk menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah dan cabang olahraga.
Situasi ini sekaligus menjadi catatan bagi pemangku kepentingan olahraga di Papua Barat agar lebih serius dalam menata organisasi, sehingga tidak terus bergantung pada intervensi pusat.
Dengan terbitnya SK Nomor 49, publik berharap momentum ini dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola KONI Papua Barat secara menyeluruh dan segera menghadirkan kepengurusan definitif yang sah.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K














