Batu Bara Tempotimur.com
SS (53) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri, di amankan Unit Reskrim Polsek Indrapura dari tempat kediaman nya, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/12/2023).
Pelaku di jemput petugas atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023, oleh pihak korban.
Kepada media ini, Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU AH Sagala, mengatakan pelaku telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan Polsek Indrapura ke ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, kata Humas Polres IPTU AH Sagala, dirinya mengaku sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Penulis : Ham
Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara























