JAWA TIMUR — Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Pusat mengungkap adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.
Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, Rabu 15/4/2026, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya 10 lokasi yang diduga menjadi titik operasi tambang ilegal.
Menurutnya, data tersebut diperoleh dari hasil investigasi tim di lapangan serta laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Kami menerima berbagai informasi, baik dari hasil investigasi langsung maupun laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah di Jawa Timur,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Adapun 10 lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal,lanjut dia,
1. Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
2. Desa Plosorejo, Dusun Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
3. Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
4. Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
5. Desa bulaan dan di desa Sergang Kec.Batu Putih Kabupaten Sumenep – Provinsi Jawa Timur.
6. Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,
7. Kates, Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur.
8. Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
9. Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
10. Kecamatan Tambakboyo hingga Bancar, Kabupaten Tuban.
Pihak Fast Respon Counter Polri berharap aparat berwenang dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap aktivitas tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Sumber Berita : DPP Fast Respon Counter Polri























