JAKARTA — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui penambahan dana transfer ke daerah (TKD) serta peningkatan fleksibilitas pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Dalam pemaparannya, ia menekankan perlunya optimalisasi TKD dan pengelolaan dana Otsus yang lebih adaptif terhadap kondisi riil di Papua Barat.
Dominggus menjelaskan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini berdampak pada belum optimalnya pemenuhan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan mempercepat pembangunan di Papua Barat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Papua Barat mengusulkan peningkatan TKD dari sekitar Rp3,9 triliun menjadi Rp5,06 triliun atau bertambah sekitar Rp1,15 triliun.
Tambahan tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dukungan pendanaan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) migas dalam skema Otsus dapat dikelola lebih fleksibel. Opsi yang diajukan antara lain penyesuaian status dana tersebut agar tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai TKD, atau tetap dalam skema tersebut dengan ruang pemanfaatan yang lebih luas.
Dalam aspek pemanfaatan dana Otsus, Pemprov Papua Barat mengajukan sejumlah kebijakan strategis, seperti pengakuan belanja hibah keagamaan sebagai bagian dari sektor pendidikan, dukungan pembinaan olahraga untuk pembangunan generasi muda, serta pembiayaan kegiatan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi perhatian, melalui program pendidikan dan pelatihan yang diusulkan dapat dibiayai dari dana Otsus guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, Pemprov Papua Barat meminta agar kebijakan pengelolaan dana Otsus mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, termasuk tingginya indeks kemahalan konstruksi serta tantangan pembangunan di daerah terpencil.
“Dukungan kebijakan fiskal yang lebih adaptif menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” kata Dominggus.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan beserta para direktur terkait.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Papua Barat didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Papua Barat Prof. Charlie Danny Heatubun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Reymond R. H. Yap, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Papua Barat.
Penulis : Amatus Rahakbauw























